Senin, Maret 09, 2015

pkn



Uni adalah gabungan dari beberapa Negara yang dikepalai oleh seorang raja.
Malaysia : ·  Jenis kekuasaanMonarki Konstitusional 
·  Bentuk negara: Federasi
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial :
1.       Penyelenggara negara berada ditangan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintaan.
 2.       Kabinet dibentuk oleh presiden,kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlement.
 3.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada perlement karena hal itu,disebabkan kerena presiden tidak dipilih oleh parlement.
Pasal 3 UUD 1945 (sebelum perubahan) menyatakan, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
1.       Perodesitas
2. Publisitas
3. Aktualitas
4. Universalitas
Globalisasi diartikan sebagai suatu proses dimana bata-batas suatu negara menjadi semakin sempit karena kemudahan interaksi antara negara baik berupa pertukaran informasi, perdagangan, teknologi, gaya hidup dan bentuk-bentuk interaksi yang lain.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers 
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kamus Umum Bahasa Indonesia 
Pers berarti:
  1. alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
  2. alat untuk menjepit atau memadatkan
  3. surat kabar dan majalah yang berisi berita
  4. orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Sementara itu Pasal 6 UU Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut ;
  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Sebagai pelaku Media Informasi
  • Fungsi Pendidikan
Pers Fungsi Hiburan
  • Fungsi Kontrol Sosial
  1. Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
  2. Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
  3. Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
  4. Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
Sebagai Lembaga Ekonomi
Pertama: Visi dan Kesadaran Bangsa
Kedua; Cita-Cita Moral
Ketiga; Legitimasi Perjuangan Kemerdekaan
Keempat; Wadah kelembagaan
Negara Kesatuan:
1. Indonesia
2. Brunei
3. Papua Nugini
4. Timor Timur
5. Thailand
6. Laos
7. Kamboja
8. Vietnam
9. Jepang
10. Philipina

i pasal 1 ayat 2 = kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar.
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
“canon journalism”, yang isinya di kutib oleh f. rachmadi antara lain sebagai berikut :
A. Tanggung jawab (romawi I),

B. Ketulusan, kebenaran, ketepatan (romawi I)
C. Netral/adil (romawi V).
D. Fair play (romawi VI)

Cirri-ciri teori pers komunis ini adalah :
1.      Media tidak dimiliki secara pribadi
2.      Media berada dibawah pengendalian kelas kerja pekerja, karenanya ia melayani kepentinga kelas tersebut
3.      Masyarakat berhak melakukan sensor dan tionddakan hukum lainya untuk mencegahj atau menghukum setelah terjadinya peristiwa publikasi antimasyarakat.

Ciri-ciri khusus system pers pada Negara-negara berkembang  :
1.      System persnya cenderung mengikuti system pers Negara bekas penjajahnya.
2.      Pers di Negara berkembang sampai saat ini berada dalam bentuk transisi, pers Negara berkembang biasanya kurang stabil.
3.      Negara berkembang umumnya sedang membangun. Hal ini menyebabkan pers dituntut untuk bisa berperan sebagai agent of social change.
4.      Secara umum kebebasan pers di Negara berkembang   diakui keberadaannya
5.      Pada umumnya pers Negara berkembang, mengalami masalah yang sama dibidang komunikasi yaitu ketimpangan informasi, monofoli, dan pemusatan yang berlebihan dari sumber dan jalur komunikasi
6.      System dan pola hubungan antara pers dan pemerintah mempunyai tendensi perpaduan antara system-system yang ada (libertarian,authoritarian,social responsibility, dll)
Menurut Kusuma Hidayat,  mengatakan bahwa pers memiliki 4 fungsi yaitu:
·         Fungsi pendidik
·         Fungsi penghubung
·         Fungsi pembentuk pendapat umum
·         Fungsi kontrol

Pasal 6A
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Majalah (bahasa Inggris: magazine, periodical, glossies atau serials) adalah penerbitan yang dicetak menggunakan tinta pada kertas, diterbitkan berkala, misalnya mingguan, dwimingguan, atauArti sempit : pers diartikan debagai surat kabar  dan  majalah
Konsep akan globalisasi menurut Robertson (1992), mengacu pada penyempitan dunia secara insentif dan peningkatan kesadaran kita akan dunia, yaitu semakin meningkatnya koneksi global dan pemahaman kita akan koneksi tersebut.
Dampak dari Globalisasi 
Dampak Positif :
  1. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi 
  2. Munculnya masyarakat yang mega kompettitif
  3. Keinginan melakukan sesuatu dengan kualitas yang terbaik 
  4. Terjadinya peninglkatan kualitas hidup
  5. Masyarakat menjadi lebih dinamis, aktif dan kreatif 

Dampak Negatif:
  1. Beralihnya masyarakat agraris menjadi masyarakat industri 
  2. Menimbulkan keguncangan, ketimpangan dan pergeseran nilai budaya 
  3. Perubahan prinsip kehidupan bersama menjadi individualis 
  4. Rendahnya kualitas sumber daya manusia akan terseret arus globalisasi 
  5. Bergesernya jati diri bangsa ke arah liberalisasi 
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
  1. a.        Nilai Ketuhanan
    b.        Nilai Kemanusiaan
    c.         Nilai Persatuan
    d.        Nilai Kerakyatan
    e.         Nilai Keadilan
integralistik berarti negara  tidak untuk menjamin kepentingan individu. Bukan pula untuk kepentingan golongan  tertentu, tetapi menjamin kepentingan  masyarakat seluruhya sebagai satu kesatuan yang integral.
tujuan penting yang hendak dicapai GATT:
                 1)  meningkatkan taraf hidup umat manusia;
                 2) meningkatkan kesempatan kerja;
                 3) meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia; dan
                4) meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.
aham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depannya
ndonesia sebagai Negara berkembang mempunyai karakteristik system pers tersendiri diantaranya;
1.      Sistem politiknya masih labil
2.      Sistem persnya masih mencari-cari bentuk
3.      Pers dituntut berperan dalam pembangunan
4.      Kebebasan pers diakui namun masih ada kendali pemerintah
5.      Reading habit yang rendah
6.      Sirkulasi surat kabar yang rendah

14. Sebutkan,Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)!
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dengan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi
6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan, serta melayani hak jawab
b)      Asas Nasionalis
  1. Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.
  2. Memrhatikan keselamatan keamanan bangsa.
  3. Memerhatikan persatuan dan kesatuan negara.
Pers berasal dari bahasa Belanda, yang artinya menekan atau mengepres. Sedangkan press dari bahasa Inggris dan Amerika. Pers dan press mempunyai arti yang sama yakni menekan atau mengepres. Naskah atau berita yang dimuat di surat kabar atau majalah diartikan sebagai masuk dalam pers. Kata pers atau press berasal dari cara kerja percetakan pada jaman dahulu
pasal
-
pasal KUHP wartawan dimungkinkan dipenjara
1. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
2. Sistem pemerintahan Negara dalam Arti Luas
3. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
pada masa pendudukan jepang, pers dijadikan alat propoganda dengan maksud memperoleh dukungan rakyat Indonesia dalam perangnya melawan tentara Sekutu untuk memenangkan Perang Asia Timur Raya
Demokrasi Liberal adalah masa di antara tahun 1950 sampai 1959.
Ciri-ciri pemerintahan Republik:
(a)      Kepala Negaranya disebut Presiden
(b)      Pengangkatan Kepala Negara berdasarkan pemilihan (Pemilu)
(c)      Masa jabatan Kepala Negara terbatas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers

a.Membuat undang-undang pers
b.Memfungsikan dewan pers sebagai pembina pers nasional
c.Menegakkan supremasi hukum
d.Melaksanakan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran rakyat akan hak-hak asasi manusia






Tidak ada komentar:

Posting Komentar