Uni adalah gabungan
dari beberapa Negara yang dikepalai oleh seorang raja.
Malaysia : · Jenis
kekuasaan: Monarki Konstitusional
·
Bentuk
negara:
Federasi
Ciri-ciri sistem pemerintahan
Presidensial :
1.
Penyelenggara
negara berada ditangan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintaan.
2.
Kabinet
dibentuk oleh presiden,kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlement.
3.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada perlement karena hal itu,disebabkan kerena
presiden tidak dipilih oleh parlement.
Pasal 3 UUD 1945 (sebelum perubahan) menyatakan, MPR berwenang mengubah
dan menetapkan UUD.
1. Perodesitas
2. Publisitas
3. Aktualitas
4. Universalitas
2. Publisitas
3. Aktualitas
4. Universalitas
Globalisasi diartikan sebagai suatu proses
dimana bata-batas suatu negara menjadi semakin sempit karena kemudahan
interaksi antara negara baik berupa pertukaran informasi, perdagangan,
teknologi, gaya hidup dan bentuk-bentuk interaksi yang lain.
Perusahaan
pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi
perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan
media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
informasi.
Penyensoran
adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang
akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang
bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta
memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
UU
No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kamus
Umum Bahasa Indonesia
Pers
berarti:
- alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
- alat untuk menjepit atau memadatkan
- surat kabar dan majalah yang berisi berita
- orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Sementara itu Pasal 6 UU Pers nasional melaksanakan peranan
sebagai berikut ;
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Sebagai pelaku Media Informasi
- Fungsi Pendidikan
Pers Fungsi Hiburan
- Fungsi Kontrol Sosial
- Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
- Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
- Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
- Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
Sebagai Lembaga Ekonomi
Pertama: Visi dan Kesadaran BangsaKedua; Cita-Cita Moral
Ketiga; Legitimasi Perjuangan Kemerdekaan
Keempat; Wadah kelembagaan
Negara Kesatuan:
1. Indonesia
2. Brunei
3. Papua Nugini
4. Timor Timur
5. Thailand
6. Laos
7. Kamboja
8. Vietnam
9. Jepang
10. Philipina
i pasal 1 ayat 2 = kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar.
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
“canon journalism”, yang isinya di kutib oleh f. rachmadi antara lain sebagai berikut :
A. Tanggung jawab (romawi I),
B. Ketulusan, kebenaran, ketepatan (romawi I)
C. Netral/adil (romawi V).
D. Fair play (romawi VI)
Cirri-ciri
teori pers komunis ini adalah :
1. Media
tidak dimiliki secara pribadi
2. Media
berada dibawah pengendalian kelas kerja pekerja, karenanya ia melayani
kepentinga kelas tersebut
3. Masyarakat
berhak melakukan sensor dan tionddakan hukum lainya untuk mencegahj atau
menghukum setelah terjadinya peristiwa publikasi antimasyarakat.
Ciri-ciri khusus system pers pada Negara-negara
berkembang :
1. System
persnya cenderung mengikuti system pers Negara bekas penjajahnya.
2. Pers di
Negara berkembang sampai saat ini berada dalam bentuk transisi, pers Negara
berkembang biasanya kurang stabil.
3. Negara
berkembang umumnya sedang membangun. Hal ini menyebabkan pers dituntut untuk
bisa berperan sebagai agent of social change.
4. Secara
umum kebebasan pers di Negara berkembang diakui keberadaannya
5. Pada
umumnya pers Negara berkembang, mengalami masalah yang sama dibidang komunikasi
yaitu ketimpangan informasi, monofoli, dan pemusatan yang berlebihan dari
sumber dan jalur komunikasi
6. System dan
pola hubungan antara pers dan pemerintah mempunyai tendensi perpaduan antara
system-system yang ada (libertarian,authoritarian,social responsibility, dll)
Menurut
Kusuma Hidayat, mengatakan bahwa pers memiliki 4 fungsi yaitu:
·
Fungsi
pendidik
·
Fungsi
penghubung
·
Fungsi
pembentuk pendapat umum
·
Fungsi
kontrol
Pasal 6A
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Negara kesatuan adalah negara berdaulat
yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah
pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan
kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah
pusat untuk didelegasikan.(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Majalah (bahasa
Inggris: magazine, periodical, glossies atau serials)
adalah penerbitan
yang dicetak
menggunakan tinta
pada kertas,
diterbitkan berkala, misalnya mingguan, dwimingguan, atauArti sempit : pers diartikan debagai surat kabar
dan majalah
Konsep akan globalisasi menurut Robertson (1992), mengacu pada penyempitan dunia secara insentif dan peningkatan
kesadaran kita akan dunia, yaitu semakin meningkatnya koneksi global dan
pemahaman kita akan koneksi tersebut.
Dampak dari Globalisasi
Dampak Positif :
- Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
- Munculnya masyarakat yang mega kompettitif
- Keinginan melakukan sesuatu dengan kualitas yang terbaik
- Terjadinya peninglkatan kualitas hidup
- Masyarakat menjadi lebih dinamis, aktif dan kreatif
Dampak Negatif:
- Beralihnya masyarakat agraris menjadi masyarakat industri
- Menimbulkan keguncangan, ketimpangan dan pergeseran nilai budaya
- Perubahan prinsip kehidupan bersama menjadi individualis
- Rendahnya kualitas sumber daya manusia akan terseret arus globalisasi
- Bergesernya jati diri bangsa ke arah liberalisasi
- a. Nilai
Ketuhanan
b. Nilai Kemanusiaan
c. Nilai Persatuan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Keadilan
integralistik berarti negara tidak untuk menjamin kepentingan individu. Bukan pula
untuk kepentingan golongan tertentu, tetapi menjamin kepentingan masyarakat
seluruhya sebagai satu kesatuan yang integral.
tujuan penting yang hendak dicapai GATT:
1) meningkatkan taraf hidup umat manusia;
2) meningkatkan kesempatan kerja;
3) meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia; dan
4) meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.
aham
Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa
itu mewujudkan masa depannya
ndonesia sebagai Negara berkembang mempunyai karakteristik
system pers tersendiri diantaranya;
1. Sistem
politiknya masih labil
2. Sistem
persnya masih mencari-cari bentuk
3. Pers
dituntut berperan dalam pembangunan
4. Kebebasan
pers diakui namun masih ada kendali pemerintah
5. Reading
habit yang rendah
6. Sirkulasi
surat kabar yang rendah
14.
Sebutkan,Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)!
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dengan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi
6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan, serta melayani hak jawab
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dengan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi
6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan, serta melayani hak jawab
b) Asas Nasionalis
- Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Memrhatikan keselamatan keamanan bangsa.
- Memerhatikan persatuan dan kesatuan negara.
Pers berasal dari bahasa Belanda, yang artinya menekan atau mengepres.
Sedangkan press dari bahasa Inggris dan
Amerika. Pers dan press mempunyai arti yang sama
yakni menekan atau mengepres. Naskah atau berita yang dimuat di surat kabar
atau majalah diartikan sebagai masuk dalam pers. Kata pers atau press berasal dari cara kerja
percetakan pada jaman dahulu
pasal
-
pasal
KUHP wartawan dimungkinkan dipenjara
1.
Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
2.
Sistem pemerintahan Negara dalam Arti Luas
3. Sistem Pemerintahan Negara dalam
Arti Sempit
pada masa pendudukan
jepang, pers dijadikan alat propoganda dengan maksud memperoleh dukungan rakyat
Indonesia dalam perangnya melawan tentara Sekutu untuk memenangkan Perang Asia
Timur Raya
Demokrasi
Liberal adalah masa di antara tahun 1950 sampai
1959.
Ciri-ciri pemerintahan Republik:
(a)
Kepala
Negaranya disebut Presiden
(b)
Pengangkatan Kepala Negara berdasarkan
pemilihan (Pemilu)
(c)
Masa
jabatan Kepala Negara terbatas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Upaya Pemerintah
dalam Mengendalikan Kebebasan Pers
a.Membuat undang-undang pers
b.Memfungsikan dewan pers sebagai pembina pers nasional
c.Menegakkan supremasi hukum
d.Melaksanakan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran rakyat akan hak-hak asasi manusia
a.Membuat undang-undang pers
b.Memfungsikan dewan pers sebagai pembina pers nasional
c.Menegakkan supremasi hukum
d.Melaksanakan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran rakyat akan hak-hak asasi manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar